Selasa, 19 November 2013

Wi-Fi

Wi-Fi merupakan kependekan dari Wireless Fidelity, yang memiliki pengertian yaitu sekumpulan standar yang digunakan untuk Jaringan Lokal Nirkabel (Wireless Local Area Networks – WLAN) yang didasari pada spesifikasi IEEE 802.11. Standar terbaru dari spesifikasi 802.11a atau b, seperti 802.11 g, saat ini sedang dalam penyusunan, spesifikasi terbaru tersebut menawarkan banyak peningkatan mulai dari luas cakupan yang lebih jauh hingga kecepatan transfernya

http://internetgratisdapatuang.blogspot.com/2013/05/blog-post.html

Wi-Fi ini lebih mudah penggunaannya, kenapa? karena kita bisa mengoneksi ke internet tanpa kabel, muudah peggunaannya juga karena sekarang yang menyediakan ayanan Wi-Fi gratis banyak, seperti ditempat makan, di toko buku, di sekolah dan lain-lain. ini sangat memudahkan kita para pengguna internet bahkan sekarang Wi-Fi bisa gunakan dari hp sendiri, dan bisa digunakan dengan yang lainnya, dengan kemudahan ini membuat Wi-Fi penggunaannya lebih unggul dibanding penggunaan modem.

Penggunaan Wi-Fi sekarang tidak hanya untuk browsing di internet saja, kita bisa menggunakan Wi-Fi untuk mensinkron hp kitta dengan pc, atau bisa streaming vidio melalui tv, memindahkan data dari kamera digital, mensinkron data ke hardisk, dan masih banyak lagi. ini adalah contoh-contoh yang memudahkan kita dalam penggunaan Wi-Fi

"Wi-Fi" adalah merek dagang Wi-Fi Alliance dan nama merek untuk produk-produk yang memakai keluarga standar IEEE 802.11. Hanya produk-produk Wi-Fi yang menyelesaikan uji coba sertifikasi interoperabilitas Wi-Fi Alliance yang boleh memakai nama dan merek dagang "Wi-Fi CERTIFIED".
Wi-Fi mempunyai sejarah keamanan yang berubah-ubah. Sistem enkripsi pertamanya, WEP, terbukti mudah ditembus. Protokol berkualitas lebih tinggi lagi, WPA dan WPA2, kemudian ditambahkan. Tetapi, sebuah fitur opsional yang ditambahkan tahun 2007 bernama Wi-Fi Protected Setup (WPS), memiliki celah yang memungkinkan penyerang mendapatkan kata sandi WPA atau WPA2 router dari jarak jauh dalam beberapa jam saja.[2] Sejumlah perusahaan menyarankan untuk mematikan fitur WPS. Wi-Fi Alliance sejak itu memperbarui rencana pengujian dan program sertifikasinya untuk menjamin semua peralatan yang baru disertifikasi kebal dari serangan AP PIN yang keras.
http://id.wikipedia.org/wiki/Wi-Fi



LAN : http://carinriyanti.blogspot.com/
Leased Line : http://aniandriani.wordpress.com/
Dial Up : http://andari21permatasari.blogspot.com/
Jaringan : http://beningkandanari.blogspot.com/2013/11/jaringan.html

Selasa, 05 November 2013

Tugas 2 PLAGIARISME

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.[1]Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. 

definisi dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiari

Plagiat, kata-kata ini sering di dengar, dari definisinya saja sudah negatif, plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, ini perilaku negative yang dipakai oleh orang-orang sekarang unntuk kepentingannya masing-masing, jikalau plagiat ini dilakukan di hal-hal yang tidak serius mungkin biasa saja, tapi jika dilakukan di hal-hal yang serius seperti skripsi, lagu, produk dagangan kan berakibat fatal, seperti halnya orang yang mengarang lagu dan lagunya di plagiat dan orang yang memplagiat itu meluncurkan lagunya duluan, sehingga orang itu terkenal dan maju karena lagu itu, dan pengrang aslinya malah tidak mendapatkan hasil dari jerih payah dia mengarang lagu itu, itukan bisa fatal. hati-hati dengan yang anda pikir itu sepele seperti meng'kopas' dari blog orang lain untuk laporan anda atau anda meng'kopas' tanpa mencantumkan bukti, boleh mengutip dengan kata lain anda harus mencantumkan nara sumbernya, ini bisa menjadi kasus serius jika anda melakukan inni terus menerus, kebiasaan meng'kopas' jelas tidak baik, hal itu meyakinkan anda adalah seorang yang malas dalam mencari sumber.

Hukuman Plagiat skripsi

Setiap perguruan tinggi menetapkan syarat kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi (Pasal 25 ayat [1] UU Sisdiknas). Jika karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka gelarnya akan dicabut (Pasal 25 ayat [2] UU Sisdiknas).

sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2503/sanksi-hukum-bagi-lulusan-yang-skripsinya-hasil-plagiat


Menghindari Tindakan Plagiarisme
Beberapa upaya telah dilakukan institusi perguruan tinggi untuk menghindarikan masyarakat akademisnya, dari tindakan plagiarisme, sengaja maupun tidak sengaja. Berikut ini, pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (Permen Diknas No. 17 Tahun 2010 pasal 7):
  1. Karya mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat.
  2. Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan dilingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
  3. Sosialisasi terkait dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan Permendiknas No. 17 tahun 2010 kepada seluruh masyarakat akademis.