Selasa, 05 November 2013

Tugas 2 PLAGIARISME

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.[1]Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. 

definisi dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiari

Plagiat, kata-kata ini sering di dengar, dari definisinya saja sudah negatif, plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, ini perilaku negative yang dipakai oleh orang-orang sekarang unntuk kepentingannya masing-masing, jikalau plagiat ini dilakukan di hal-hal yang tidak serius mungkin biasa saja, tapi jika dilakukan di hal-hal yang serius seperti skripsi, lagu, produk dagangan kan berakibat fatal, seperti halnya orang yang mengarang lagu dan lagunya di plagiat dan orang yang memplagiat itu meluncurkan lagunya duluan, sehingga orang itu terkenal dan maju karena lagu itu, dan pengrang aslinya malah tidak mendapatkan hasil dari jerih payah dia mengarang lagu itu, itukan bisa fatal. hati-hati dengan yang anda pikir itu sepele seperti meng'kopas' dari blog orang lain untuk laporan anda atau anda meng'kopas' tanpa mencantumkan bukti, boleh mengutip dengan kata lain anda harus mencantumkan nara sumbernya, ini bisa menjadi kasus serius jika anda melakukan inni terus menerus, kebiasaan meng'kopas' jelas tidak baik, hal itu meyakinkan anda adalah seorang yang malas dalam mencari sumber.

Hukuman Plagiat skripsi

Setiap perguruan tinggi menetapkan syarat kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi (Pasal 25 ayat [1] UU Sisdiknas). Jika karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka gelarnya akan dicabut (Pasal 25 ayat [2] UU Sisdiknas).

sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2503/sanksi-hukum-bagi-lulusan-yang-skripsinya-hasil-plagiat


Menghindari Tindakan Plagiarisme
Beberapa upaya telah dilakukan institusi perguruan tinggi untuk menghindarikan masyarakat akademisnya, dari tindakan plagiarisme, sengaja maupun tidak sengaja. Berikut ini, pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (Permen Diknas No. 17 Tahun 2010 pasal 7):
  1. Karya mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat.
  2. Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan dilingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
  3. Sosialisasi terkait dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan Permendiknas No. 17 tahun 2010 kepada seluruh masyarakat akademis.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar